Mekkah,
Warta1-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sudah seharusnya
setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai peraturan mendapat
sanksi tegas. Hal itu ditegaskan Menag merespons adanya 46 warga negara
Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah
karena persoalan visa.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan
apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon
jamaah yang dipulangkan. Kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas
buat mereka,” ujar Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram,
Mekkah, Senin (4/7/2022).
Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah
haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang. Apalagi
mereka yang ingin beribadah. “Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa
besar. Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi
Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka
berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara
Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa
yang dibawa tidak ditemukan dalam system imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan
pihak travel, mereka mengunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk
memberangkatkan 46 WNI tersebut.(rel)
0 Komentar